Pembiayaan
adalah fasilitas penyedia dana untuk kegiatan usaha ataupun untuk konsumsi
sehari-hari yangmana nasabah (peminjam dana) diwajibkan melunasi utangnya
sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan beserta imbalan atau bagi hasil. Murabahah
berdasarkan PSAK No.102 tentang Akuntansi Murabahah paragraf 5:murabahah adalah
akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah
keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan
barang tersebut kepada pembeli. (DSAK,2009). Pembiayaan murabahah adalah
fasilitas penyedia dana untuk kegiatan jual beli barang atau harga , yang mana
harga jual sebesar biaya pokok ditambah margin yang disepakati, dan bank
sebagai penjual harus menginfokan biaya pokok dan margin tersebut kepada
nasabah (pembeli). Pembiayaan murabahah ini diterapkan dalam bank syariah, biasanya
pembiayaan murabahah lebih sesuai untuk investasi dan konsumsi. Dalam
pembiayaan investasi sangat sesuai karena ada barang atau objek yang akan
diinvestasikan. Jika untuk konsumsi barangnya harus jelas dan terukur.
Menurut (Nasir & Sululing, 2015) dalam menentukan kriteria
nasabah seperti apa yang sesuai untuk diberikan pembiayaan murabahah, bank
melakukan analisis 5C yaitu :
1.
Character, Character
adalah keadaan watak/sifat dari calon penerima pembiayaa, baik dalam kehidupan
pribadi maupun dalam lingkungan usaha.Untuk mengetahui karakter calon penerima
pembiayaan maka dilakukan wawancara dari jawaban pertanyanpertanyaan yang
diajukan dapat diketahui karakter calon penerima pembiayaan.
2.
Capital, merupakan
modal atau penghasilan yang dimiliki ataupun yang diterima oleh calon penerima
pembiayaan. Untuk menghitung penghasilan minimal dari calon penerima pembiayaan
agar dapat diterima pembiayaannya maka cicilan kredit kepemilikan rumah (KPR)
haruslah minimal 40% dari penghasilannya.
3.
Capacity, merupakan
kapasitas calon penerima pembiayaan (pengusaha) dalam mengelola modal untuk
mendapatkan laba dalam memenuhi kewajibannya. Bagi calon penerima pembiayaan
yang bekerja pada perusahaan maka perusahaan dan jabatan tempat bekerja juga
menentukan dalam penerimaan permohonan pembiayaan.
4.
Collateral, Setiap
pemberian pembiayaan harus disertai dengan jaminan fisik yang jumlah dan
nilainya harus dapat menjamin besarnya pembiayaan yang disetujui.Jaminan
pembiayaan harus benar-benar dapat dikuasai serta diyakini kebenaran status
pemiliknya.Sehingga, bila di kemudian hari nasabah tidak mampu membayar
kewajibannya, maka jaminan ini dapat dijadikan sebagai alat pengamanan atas
pembiayaan yang diberikan.
5. Condition of
Economy, merupakan situasi kondisi politik, sosial, ekonomi dan budaya yang
mempengaruhi keadaan perekonomian yang kemungkinan pada suatu saat mempengaruhi
kelancaran perusahaan atau tempat calon penerimaan pembiayaan bekerja.
Berikut merupakan contoh
kasus pembiayaan murabahah yang dikutip dari (Yaya, Martawireja, & Abdurrahim, 2017) ;
Kasus 1
Pada tanggal 1 Maret 20XA PT
Kemal Sejatera melakukan negosiasi dengan BPRS Khairu Ilahi untuk memperoleh
fasilitas Murabahah dengan pesanan pembelian 1 set server seharga Rp80.000.000
dengan rencana sebagai berikut :
Diminta :
1. Hitunglah
angsuran perbulan yang mesti dibayar oleh PT Kemal Sejahtera
2. Hitunglah
persentase keuntungan dari total piutang bersih
3. Hitunglah besar
margin dari pokok piutang dalam setiap angsuran perbulan yang dibayar oleh PT
Kemal Sejahtera jika menggunakan metode proporsional
Jawab :
1. Angsuran
perbulan = (harga jual – uang muka) : jangka waktu
= (Rp87.375.570,25 – Rp20.000.000)
: 18 bulan
= Rp3.743.087,236
2. Persentase
keuntungan = (margin : (harga jual – uang muka)) x 100%
= (Rp7.375.570,25 : (Rp87.375.570,25-
Rp20.000.000)
= 0.109 x 100%
= 10,9%
3. Margin perbulan = Margin : jangka waktu (perbulan)
= Rp7.375.570,25 : 18 bulan
= Rp409.753,
9028
Pokok perbulan =
pembiayaan oleh BPRS : jangka waktu (perbulan)
= Rp60.000.000 : 18 bulan
= Rp3.333.333,333
Kasus 2
Dengan
menggunakan dana kasus 1, buatlah jurnal untuk transaksi berikut :
1.
Tanggal 3 Maret 20XA, PT Kemal Sejahtera menyerahkan
uang muka sebesar Rp20.000.000 kepada BPRS.
Jurnalnya
:
Debit. Kas Rp20.000.000
Kredit Uang muka Rp20.000.000
2.
Tanggal 8 Maret 20XA, untuk keperluan transaksi
murabahah dengan PT Kemal Sejahters, BPRS melakukan pembelian barang pesanan PT
Kemal Sejahtera kepada pemasok senilai Rp80.000.000 secara tunai
Jurnalnya
:
Debit. Persediaan aset murabahah Rp80.000.000
Kredit. Kas Rp80.000.000
3.
Tanggal 10 Maret 20XA, akad jual beli murabahah
disepakati antara Bank dan PT Kemal Sejahtera. Pada saat itu Bank langsung
menyerahkan satu set server kepada PT Kemal Sejahtera.
Jurnalnya :
Debit. Piutang murabahah Rp87.375.570,25
Kredit. Persediaan aset murabahah Rp80.000.000
Kredit. Margin murabahah yang ditangguhkan Rp7.375.570,25
4.
Pada tanggal akad, uang muka yang sebelumnya sudah
diterima oleh BPRS diakui sebagai pengurangan piutang murabahah.
Jurnalnya :
Debit. Uang muka Rp20.000.000
Kredit. Piutang murabahah Rp20.000.000
5.
Pada tanggal akad nasabah dikenai biaya administrasi
sebesar 0.5% dari pembiayaan oleh BPRS.
Jurnalnya:
Debit. Kas Rp300.000
Kredit. Pendapatan administrasi Rp300.000
(Perhitungannya = 0.5% x Rp60.000.000 = Rp300.000)
6.
Tanggal 10 April 20XA, saat jatuh tempo angsuran
pertama nasabah membayar sebesar Rp.3.743.087,236
Jurnalnya :
Debit. Kas Rp.3.743.087,236
Kredit.
Piutang murabahah Rp3.743.087,236
Debit. Margin yang ditangguhkan Rp409.753, 9028
Kredit. Pendapatan margin murabahah Rp409.753,
9028
7.
Pada
pembayaran bulan Mei, hingga tanggal jatuh tempo angsuran kedua, BPRS belum
menerima pembayaran angsuran dari PT Kemal Sejahtera, Pembayaran angsuran baru
dilakukan oleh nasabah pada tanggal 20 Mei, sebesar Rp3.743.087,236 melalui
debit rekening.
Jurnalnya :
·
Pada saat jatuh tempo
Debit.
Piutang murabahah jatuh tempo Rp3.743.087,236
Kredit. Piutang murabahah Rp3.743.087,236
Debit.
Margin murabahah yang ditangguhkan Rp409.753, 9028
Kredit. Pendapatan margin murabahah – akrual Rp409.753, 9028
·
Pada saat dibayar (20 Mei 20XA)
Debit. Rekening nasabah – PT Akmal Sejahtera Rp3.743.087,236
Kredit.
Piutang murabahah jatuh tempo Rp.3.743.087,236
Debit. Pendapatan margin murabahah – akrual Rp409.753, 9028
Kredit.
Pendapatan margin murabahah Rp409.753, 9028
8.
Tanggal
10 Juni (tanggal jatuh tempo angsuran ketiga), ketika BPRS hendak mendebit
rekening nasabah, didapati tidak terdapat dana yang cukup di rekening PT Kemal
Sejahtera untuk membayar angsuran ketiga. Saldo rekening yang tersedia hanya
Rp1.025.000 dan BPRS mendebit rekening sebesar Rp1.000.000
Jurnalnya :
Debit. Rekening
nasabah – PT Kemal Sejahtera Rp1.000.000
Debit. Piutang
nasabah jatuh tempo Rp2.743.087,236
Kredit. Piutang murabahah Rp3.743.087,236
Debit. Margin
murabahah yang ditangguhkan Rp409.753, 9028
Kredit.
Pendapatan margin murabahah Rp109.000
Kredit.
Pendapatan margin murabahah akrual Rp300.753,9028
Perhitungan pendapatan murabahah = Persentase keuntungan x angsuran yang
dibayar
=
10.9% x Rp1.000.000
=
Rp109.000
Perhitungan pendapatan margin murabahah akrual
= margin murabahah yang
ditangguhkan – Pendapatan margin murabahah
= Rp409.753, 9028 – Rp109.000
= Rp300.753,9028
9. Tanggal
15 Juni, PT Kemal Sejahtera membayar kekurangan pembayaran angsurannya sebesar
Rp2.743.087,236
Jurnalnya :
Debit.
Rekening nasabah – PT Kemal Sejahtera Rp2.743.097,236
Kredit.
Piutang murabahah jatuh tempo Rp2.743.097,236
Debit. Pendapatan margin murabahah akrual Rp300.753,9028
Kredit.
Margin murabahah yang ditangguhkan Rp300.753,9028
10. Hingga
tanggal 10 Juli, PT Kemal Sejahtera tidak memenuhi kewajiban pembayaran
angsuran keempat.
Jurnalnya :
Debit. Piutang
murabahah jatuh tempo Rp3.743.087,236
Kredit. Piutang murabahah Rp3.743.087,236
Debit. Margin
murabahah yang ditangguhkan Rp409.753, 9028
Kredit. Pendapatan margin murabahah akrual Rp409.753, 9028
11. PT
Kemal Sejahtera baru membayar kewajibannya pada tanggal 5 Agustus 20XA, karena
ketidakdisiplinan PT Kemal Sejahtera tersebut, BPRS mengenakan denda
sebagaimana yang telah disepakati dalam akad, yaitu sebesar 10% dari total
pendapatan margin akrual yang tunggak. PT Kemal Sejahtera mengakui
ketidakdisiplinannya dan bersedia membayarnya. Semua pembayaran dilakukan pada
tanggal 5 Agustus 20XA.
Jurnalnya :
·
Membayar angsuran
Debit. Rekening
nasabah- PT Kemal Sejahtera Rp3.743.087,236
Kredit. Piutang murabahah jatuh tempo Rp3.743.087,236
Debit.
Pendapatan margin murabahah akrual Rp409.753, 9028
Kredit. Pendapatan margin murabahah Rp409.753, 9028
·
Membayar denda
Debit. Rekening nasabah – PT Kemal Sejahtera Rp40.975,3903
Kredit. Rekening
dana kebajikan Rp40.975,3903
Perhitungannya = 10% x Rp409.753, 9028 = Rp40.975,3903
12. Tanggal
10 Agustus 20XA, PT Kemal Sejahtera bermaksud melunasi sisa kewajibannya dengan
nilai buku Rp52.403.221,30 yang terdiri atas pokok pembiayaan sebesar
Rp46.666.666,66 dan margin yang ditangguhkan sebesar Rp5.736.554,64. Disepakati
pada saat pelunasan bahwa potongan pelunasan akan diberikan sebesar 80% dari
sisa margin murabahah yang masih ditangguhkan.
Potongan pelunasan = 80% x margin yang ditangguhkan
=
80% x Rp5.736.554,64
= Rp4.589.235,71
Pendapatan margin murabahah = Rp5.736.544,64
– Rp4.589.235,71
=
Rp1.147.308,93
Jurnal jika
potongan pelunasan saat pelunasan =
Debit. Beban potongan pelunasan murabahah Rp4.589.235,71
Kredit. Piutang murabahah Rp4.589.235,71
Debit. Rekening nasabah – PT Kemal Sejahtera Rp47.813.975,6
Kredit. Piutang murabahah Rp47.813.975,6
Debit. Margin murabahah ditangguhkan Rp Rp5.736.554,64
Kredit. Pendapatan margin murabahah Rp5.736.554,64
Keterangan : dalam laporan laba rugi, beban potongan akan
mengurangi pendapatan margin murabahah.
13. Buatlah
jurnal untuk tanggal 10 Agustus 20XA, jika potongan pelunasan dilakukan setelah
pelunasan dan bukan saat pelunasan seperti pada poin 12 di atas.
Jurnalnya =
Debit. Rekening nasabah – PT Kemal Sejahtera Rp52.403.221,30
Kredit. Piutang murabahah Rp52.403.221,30
Debit. Margin murabahah ditangguhkan Rp5.736.554,64
Kredit. Pendapatan margin murabahah Rp5.736.554,64
Debit. Beban potongan pelunasan Rp4.589.235,71
Kredit. Rekening nasabah – PT Kemal Sejahtera Rp4.589.235,71
Keterangan : dalam laporan laba rugi, beban potongan akan
mengurangi pendapatan margin murabahah.
DAFTAR PUSTAKA
Nasir, S. M., & Sululing, S. (2015). Penerapan Akuntansi Murabahah Terhadap Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Luwuk. Jurnal Akuntansi/Volume XIX, No. 01 , 110-128.
Yaya, R., Martawireja, A. E., & Abdurrahim, A. (2017). Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta: Salemba empat.
Komentar
Posting Komentar