Mekanisme Suku dan Transaksi Repo Syariah


Sukuk atau biasa disebut obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah, yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Obligasi syariah bukanlah surat utang seperti obligasi konvensional, melainkan sertifikat investasi (bukti kepemilikan) atas suatu aset berwujud atau hak manfaat (beneficial tittle) yang menjadi underlying asset-nya. Oleh karena itu, akadnya bukan akad utang piutang, melainkan akad investasi. yang paling sering digunakan adalah akad mudharabah, ijarah dan wakalah. Berikut merupakan jenis-jenis sukuk :
1.       Sukuk mudharabah
Skema Sukuk Mudharabah



Penjelasan :
1.       Emiten menerbitkan sukuk dengan akad mudharabah pada investor, dan investor pun menyerahkan dananya kepada emiten.
2.       Dana hasil emisi sukuk atas kegiatan tertentu yang menjadi underlying asset-nya dipergunakan oleh emiten untuk peningkatan kapasitas produksi atau tujuan yang dijelaskan dalam prostektus.
3.       Dari kegiata usaha emiten diperoleh pendapatan yang kemudian didistribusikan sebagai pendapatan bagi hasil.
4.       Distribusi pendapatan yang dibagihasilkan untuk investor dan emiten berasal dari laba kotor emiten dalam satu periode perhitungan dikurangi beban pokok penjualan dalam periode tersebut sesuai dengan nisbah yang disepakati.
5.       Pada saat jatuh tempo, emiten mengembalikan modal investor sebesar nilai sukuk pada saat penerbitan.
Seperti yang dijelaskan di skema sukuk mudharabah, dalam sukuk ini menggunakan prinsip bagi hasil dalam membagikan labanya, yang mana membuat laba perusahaan tiap tahun berbeda. Maka dari itu sukuk mudharabah ini bersifat tidak pasti.



2.       Sukuk Ijarah
Skema Sukuk Ijarah


Penjelasan :
1.       Emiten menerbitkan sukuk dengan akad ijarah pada investor.
2.       Atas penerbitan sukuk ijarah tersebut emiten mengalihkan manfaat objek ijarah kepada investor dan investor yang diwakili oleh wali amanat sukuk menerima manfaat objek ijarah dari emiten.
3.       Investor yang diwakili oleh wali amanat sukuk memberikan kuasa (akad wakalah) kepada emiten untuk menyewakan objek ijarah tersebut kepada pihak ketiga.
4.       Emiten selaku penerima kuasa dari investor bertindak sebagai pemberi sewa menyewakan objek ijarah tersebut kepada pihak ketiga sebagai penyewa.
5.       Pihak ketiga selaku penyewa memberikan pembayarn sewa kepada investor melalui emiten.
6.       Emiten meneruskan pembayaran dari penyewa ke investor, secara periodek dan sisa fee ijarah saat jatuh tempo.
       Sukuk ijarah merupakan sukuk yang menggunakan ada sewa sehingga pendapatannya bersifat tetap berupa fee ijarah/pendapatan sewa, yang besarnya sudah diketahui sejak awal obligasi diterbitkan. Selain sukuk mudharabah dan sukuk ijarah, ada juga sukuk yang menggunakan akad wakalah, musyarakah, istishna, murabahah dan salam. Tetapi di Indonesia sendiri untuk penerbitan sukuk sebagian besar didominasi oleh sukuk ijarah dan sebagian kecilnya sukuk mudharabah. Maka dari itu, Akuntansi untuk sukuk pun juga baru dengan Sukuk yang menggunakan akad ijarah dan mudharabah.
        Selain sukuk, ada juga transaksi Repo Syariah, yaitu transaksi penjualan surat berharga syariah oleh pihak pertama kepada pihak  kedua dengan janji (wa’d) dari pihak pertama untuk membeli kembali surat berharga syariah dari pihak kedua, dan janji dari pohak kedua untuk menjual kembali surat berharga syariah tersebut kepada pihak pertama di masa mendatang dengan harga yang disepakati. Masih banyak pro dan kontra terkait transaksi repo ini, apakah boleh atau tidak menurut syariah, karena adanya janji terkait pembelian kembali SBS, banyak yang berpendapat bahwa transaksi repo tidak ada bedanya dengan bai’al-wafa yang dilarang oleh syariat. Berikut merupakan mekanisme transaksi repo syariah =
1.       Tahap 1 = PIhak pertama menjual surat berharga syariah kepada pihak kedua pada harga pasar atau harga yang disepakati (first leg). Pada tahap ini terjadi perpindahan kepemilikan SBS dari pihak pertama kepada pihak kedua. Transaksi jual ini disertai dengan janji dari pembeli untuk menjual kembali surat berharga tersebut kepada penjual pertama selama periode tertentu
2.       Tahap 2 = pihak pertama berjanji untuk membeli kembali surat berharga dari pihak kedua, dan pihak kedua berjanji akan menjual kembali surat berharga syariah kepada pihak pertama, di masa mendatang. kedua belah pihak saling berjanji atau muwa’dah dan bersifat mengikat.
3.       Tahap ke 3 = pihak pertama membeli kembali dari pihak kedua pada harga yang sudah disepakati pada saat janji atau harga pasar (Second leg)

Komentar