Kasus 1 (Ijarah dengan Sistem Sewa Atas Sewa)
Bapak Hasanudin membutuhkan
sebuah bangunan kantor untuk keperluan usahanya. Pada awal bulan Maret 20XA.
Bapak Hassanudin mengajukan permohonan ijarah kepada Bank Syariah Nahdatul
Ulama (BSNU). Permohonan tersebut disetujui dengan menggunakan pola sewa atas
sewa kepada pemilik bangunan. Adapun Informasi tentang penyewaan tersebut
adalah sebagai berikut :
·
Tujuan pembiayaan : pembiayaan modal kerja untuk
sebuah kantor
·
Jangka waktu : 18 bulan
·
Ujroh Bank (margin bank) : Rp4.051.372,01
(margin anuitas 12%, periode 18 bulan)
·
Total harga sewa : Rp64.051.372,01
·
Uang muka nasabah : Rp10.000.000
·
Jumlah pembiayaan : Rp50.000.000
·
Sewa yang diangsur : Rp54.051.372,01 (pembiayaan
bank Rp50jt + keuntungan bank)
·
Angsuran pembiayaan : Rp3.002.854,00
(Rp64.051.372,01 : 18 bulan)
·
Amortisasi perbulan : Rp2.777.777,78
(Rp50.000.000 : 18 bulan)
1. Tanggal
7 Maret, Bapak Hassanudin dan BSNU menyepakati akad Ijarah untuk sebuah
bangunan kantor. Pada tanggal tersebut bank menyerahkan dana sebesar
Rp50.000.000 ke pemilik bangunan untuk keperluan sewa Bapak Hassanudin.
Jurnalnya :
Debit. Aset yang diperoleh untuk ijarah Rp50.000.000
Credit. Kas Rp50.000.000
2. Tanggal
7 April 20XA, saat jatuh tempo angsuran pertama, bank syariah mengakui amortisasi
asset ijarah sebesar Rp2.777.777,78. Pada saat itu Bapak Hassanudin membayar
angsuran ijarah pertamanya sebesar Rp3.002.854,00.
Jurnalnya :
·
Ketika penyusutannya
Debit. Beban Amortisasi Rp2.777.777,78
Credit.
Akumulasi amortisasi Rp2.777.777,78
· Membayar angsuran
Debit. Kas Rp3.002.854,00
Credit.
Pendapatan ijarah Rp3.002.854,00
3. Tanggal
7 Mei 20XA, saat jatuh tempo angsuran kedua, bank syariah mengakui amortisasi
asset ijarah sebesar Rp2.777.777,78. Pada saat itu Bapak Hassanudin belum dapat
membayar angsuran keduanya.
Jurnalnya :
·
Ketika
penyusutannya
Debit.
Beban Amortisasi Rp2.777.777,78
Credit. Akumulasi amortisasi Rp2.777.777,78
·
Ketika belum
dapat membayar
Debit. Piutang sewa (porsi pokok) Rp2.777.777,78
Debit. Piutang pendapatan sewa (Ujroh) Rp225.076,2228
Credit. Pendapatan ijarah – Akrual Rp3.002.854,00
4. Tanggal
10 Mei 20XA, Bapak Hassanudin melakukan pembayaran angsuran keduanya.
Jurnalnya :
Debit. Kas Rp3.002.854,00
Credit. Piutang sewa (porsi pokok) Rp2.777.777,78
Credit. Piutang pendapatan sewa (Ujroh) Rp255.076,2228
Debit. Pendapatan Ijarah – Akrual Rp3.002.854,00
Credit. Pendapatan
Ijarah Rp3.002.854,00
Cara menghitung :
Piutang sewa porsi pokok perbulan = Rp50.000.000 : 18 bulan = Rp2.777.777,78
Piutang pendapatan sewa porsi ujrah perbulan =Rp4.051.372,01 : 18 bulan = Rp255.076,2228
5. Tanggal
7 Juni 20XA, saat tanggal jatuh tempo ketiga, bank syariah mengakui amortisasi
asset ijarah. Pada saat itu, Bapak Hassanudin hanya membayar angsurannya
sebesar Rp1.000.000.
Jurnalnya :
· Ketika penyusutannya
Debit. Beban Amortisasi Rp2.777.777,78
Credit. Akumulasi amortisasi Rp2.777.777,78
· Ketika membayar Debit Kas Rp1.000.000
Debit.
Piutang sewa (porsi pokok) Rp1.852.731,8783
Debit.
Piutang pendapatan sewa (Ujroh) Rp150.122,12167
Credit. Pendapatan ijarah Rp1.000.000
Credit. Pendapatan ijarah – akrual Rp2.002.854,00
Cara menghitung piutang ujroh = ((Rp2.002.854,00/Rp3.002.854,00) x Rp255.076,2228
= Rp150.122,12167
Cara menghitung piutang sewa pokok =
Rp2.002.854,00 - Rp150.122,12167
= Rp1.852.731,8783
6. Tanggal
14 Juni 20XA, Bapak Hasanudin membayar sisa angsuran tahap ketiga sebesar
Rp2.002.854,00.
Jurnalnya :
Debit. Kas Rp2.002.854,00
Credit. Piutang sewa (pokok) Rp1.653.680,177
Credit.
Piutang pendapatan sewa (ujroh) Rp1.349.173,823
Debit. Pendapatan
Ijarah – Akrual Rp2.002.854,00
Credit.
Pendapatan Ijarah Rp2.002.854,00
7. Tanggal
20 Juni 20XA, Bapak Hassanudin melunasi semua sisa sewa hingga bulan ke-18
sebesar Rp45.042.810,01.
Jurnalnya :
Debit. Kas Rp3.376.143,342
Debit. Akumulasi
amortisasi Rp41.666.666,7
Credit.
Pendapatan Ijarah Rp3.376.143,342
Credit. Aset
yang diperoleh untuk ijarah Rp41.666.666,7
Kasus II
Haniya membutuhkan sebuah rumah untuk tempat tinggal
sementara. Pada awal bulan Maret 2014, Haniya mengajukan permohonan ijarah
kepada Bank Syariah Peduli Umat (BSPU) dengan jangka waktu lima tahun (60
bulan). Permohonan tersebut disetujui dengan informasi tentang penyewaan
sebagai berikut :
Ø
Harga perolehan asset ijarah : Rp200.000.000
Ø
Umur ekonomis : 10 tahun (120 bulan)
Ø
Nilai sisa umur ekonomis : Rp0
Ø
Jangka waktu sewa : 60 bulan
Ø
Total porsi pokok (selama 60 bulan)
Rp100.000.000
Ø
Total porsi ujroh (selama 60 bulan) Rp13.227.402
Ø
Biaya administrasi Rp100.000
A. Hitunglah
beban penyusutan perbulan, porsi ujrah per bulan, dan angsuran sewa perbulan
(porsi pokok perbulan plus porsi ujrah per bulan), keterangan : porsi pokok
peerbulan sama dengan beban penyusutan perbulan.
Ø
Penyusutan per
bulan : Harga perolehan –
Nilai sisa / Jumlah bulan umur ekonomis
:
Rp200.000.000 – Rp0 / 120 bulan
:
Rp1.666.666,667
Ø
Porsi pokok
perbulan : Total porsi
pokok / jangka waktu sewa
:
Rp100.000.000 / 60 bulan
:
Rp1.666.666,667
Ø
Porsi ujrah
perbulan : Totak porsi
ujrah / jangka waktu sewa
:
Rp13.227.402 / 60 bulan
:
Rp220.456,7
Ø
Angsuran sewa
perbulan : porsi pokok
perbulan + porsi ujrah perbulan
:
Rp1.666.666,667 + Rp220.456,7
:
Rp1.887.123,367
B.
Buatlah
jurnal dari transaksi berikut :
1.
Untuk keperluan transaksi tersebut, pada tanggal
5 Maret 2014, Bank Syariah membeli asset kepada developer (pengembang) seharga
Rp200.000.000
Jurnalnya :
Debit. Persediaan
asset ijarah Rp200.000.000
Credit. Kas Rp200.000.000
2.
Tanggal 7 Maret 2014, Haniya menandatangani akad
ijarah sebuah rumah dengan BSPU dan membayar biaya administrasi.
Jurnalnya :
·
Menandatangani
akad ijarah :
Debit. Aset yang
diperoleh untuk ijarah Rp200.000.000
Credit.
Persediaan ijarah Rp200.000.000
· Membayar biaya administasi :
Debit. Kas Rp100.000
Credit. Pendapatan
administrasi Rp100.000
3.
Tanggal 7 April 2014, saat jatuh tempo angsuran
pertama, Bank Syariah mengakui penyusutan asset ijarah dan pada saat itu Haniya
membayar angsuran ijarah pertamanya.
Jurnalnya :
· Pada saat penyusutan asset :
Debit. Beban Penyusutan aset ijarah Rp1.666.666,667
Credit. Akumulasi penyusutan aset Ijarah Rp1.666.666,667
· Pada saat Haniya membayar angsuran :
Debit. Kas Rp1.887.123,367
Credit. Pendapatan Ijarah Rp1.887.123,367
4.
Tanggal 7 Mei 2014, saat jatuh tempo angsuran kedua, bank syariah
mengakui penyusutan asset ijarah dan pada saat itu Haniya belum dapat membayar
angsuran keduanya.
Jurnalnya :
· Pada saat penyusutan asset :
Debit. Beban Penyusutan aset ijarah Rp1.666.666,667
Credit. Akumulasi penyusutan aset ijarah Rp1.666.666,667
· Pada saat Haniya belum dapat membayar angsuran :
Debit. Piutang sewa (porsi pokok) Rp1.666.666,667
Debit. Piutang pendapatan
sewa (porsi ijarah) Rp220.456,7
Credit. Pendapatan Ijarah- Akrual Rp1.887.123,367
5.
Tanggal 10 Mei 2014, Haniya melakukan pembayaran
angsuran keduanya.
Jurnalnya :
Debit. Kas Rp1.887.123,367
Credit.
Piutang sewa (porsi pokok) Rp1.666.666,667
Credit. Piutang pendapatan sewa (porsi ujrah) Rp220.456,7
Debit. Pendapatan
Ijarah – akrual Rp1.887.123,367
Credit. Pendapatan Ijarah Rp1.887.123,367
6.
Tanggal 7 Juni 2014, saat tanggal jatuh tempo
ketiga, Bank Syariah melakukan penyusutan asset ijarah. Pada saat itu, Haniya
hanya membayar angsurannya sebesar Rp1.000.000
Jurnalnya :
· Pada saat penyusutan
Debit. Beban
Penyusutan aset ijarah Rp1.666.666,667
Credit.
Akumulasi penyusutan aset ijarah Rp1.666.666,667
· Pada saat membayar angsurannya
Debit. Kas Rp1.000.000
Debit. Piutang sewa (porsi pokok) Rp783.488,23
Debit. Piutang pendapatan
sewa (porsi ujrah) Rp103.635,137
Credit. Pendapatan
Ijarah Rp1.000.000
Credit. Pendapatan
Ijarah - Akrual Rp887.123,367
Cara menghitung
:
· Angsuran yang belum dibayar
= total
angsuran perbulan – yang sudah dibayar
= Rp1.887.123,367-
Rp1.000.000
= Rp887.123,367
· Piutang pendapatan sewa (porsi ujroh)
= Angsuran yang belum dibayar /
total angsuran perbulan x porsi ujrah perbulan
= (Rp887.123,367 /Rp1.887.123,367) x Rp220.456,7
= Rp103.635,137
· Piutang sewa (porsi pokok)
= Angsuran
yang belum dibayar– piutang pendapatan sewa (porsi ujroh)
=
Rp887.123,367- Rp103.635,137
=
Rp783.488,23
7.
Tanggal 8 Juni 2014, Haniya membayar sisa
angsuran tahap ketiga.
Jurnalnya :
Debit. Kas Rp887.123,367
Credit. Piutang sewa (porsi pokok) Rp783.488,23
Credit. Piutang
pendapatan sewa (porsi ujrah) Rp103.635,137
Debit. Pendapatan
Ijarah – Akrual Rp887.123,367
Credit. Pendapatan
Ijarah Rp887.123,367
8.
Tanggal 9 Juni 2014, bank melakukan perbaikan asset
ijarah sebesar Rp250.000 yang dibayar secara tunai kepada rekanan pemeliharaan.
Jurnalnya :
Debit. Beban
perbaikan asset ijarah Rp250.000
Credit. Kas Rp250.000
9. Nasabah
membayar lunas sisa angsuran sewanya.
Cara
menghitungnya :
Ø
Angsuran yang
sudah di bayar = Rp1.887.123,367
x 3 bulan = Rp5.661.370,101
Ø
Total penyusutan
yang sudah diakui = Rp1.666.666,667 x 3 bulan = Rp5.000.000,001
Ø
Sisa angsuran
yang belum dibayar = Rp1.887.123,367 x 57 bulan = Rp107.566.031,9
Terdiri dari , porsi pokok
sebesar = Rp1.666.666,667 x 57 bulan = Rp95.000.000,02
Porsi ujrah
sebesar = Rp220.456,7
x 57 bulan = Rp12.566.031,9
Jurnalnya :
Debit. Kas Rp107.566.031,9
Debit. Akumulasi
penyusutan Rp5.000.000,001
Credit.
Pendapatan Ijarah Rp12.566.031,9
Credit.
Persediaan asset ijarah Rp100.000.000
SUMBER PUSTAKA
Yaya, R., Martawireja, A. E., & Abdurahim, A. (2014). AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH. Jakarta: Salemba Empat..
SUMBER PUSTAKA
Yaya, R., Martawireja, A. E., & Abdurahim, A. (2014). AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH. Jakarta: Salemba Empat..
Komentar
Posting Komentar