Bank syariah melakukan penyaluran dana ke masyarakat
melalui 2 jenis pembiayaan yaitu kerja sama dan jual beli. Kerja sama ini
terdiri dari dua akad, yaitu Mudharabah
dan Musyarakah. Menurut PAPSI 2013 Mudharabah adalah akad kerjasama usaha
antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana,
sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan
sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana. Menurut PAPSI
2013 Musyarakah adalah akad kerjasama
antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing
pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian
berdasarkan porsi kontribusi dana berupa kas maupun aset non-kas yang
diperkenankan oleh Syariah. Berdasarkan pengertian tersebut dapat kita lihat
bahwa dua akad kerja sama ini menggunakan prinsip bagi
hasil untuk membagi keuntungannya berdasarkan kesepakatan antara bank
dan pengelola usaha tersebut.
Pada nyatanya terdapat kendala-kendala ketika
menerapkan prinsip bagi hasil dalam pembiayaan bank syariah. Menurut Aswadi
Lubis pada jurnalnya yang berjudul Agency Problem dalam Penerapan
Pembiayaan Akad Mudharabah Pada
Perbankan Syariah, terdapat risiko pembiayaan bagi hasil, yaitu :
1.
Side streaming, nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang
disebut dalam kontrak
2.
Lalai
dan kesalahan yang disengaja
3.
Penyembunyian
keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya tidak jujur
4.
Risiko
terdapat Asymetri Informasi, yaitu kondisi dimana sebagian investor tidak
memiliki informasi, sedangkan sebagiannya lagi memiliki informasi.
Pada pembiyaan bank syariah yang menerapkan prinsip
bagi hasil, selain terdapat risiko, ada juga permasalahan. Menurut khalil,
terdapat tiga masalah utama dalam keagenan yang terkait dengan pembiayaan bagi
hasil, yaitu :
1.
Besarnya ketidakpastian,
ketidakpastian disini adalah pendapatan atau keuntungan pengelola usaha.
Sehingga pendapatan bank syariah pun juga tidak pasti. Selain itu, perusahaan
atau pengelola juga dapat berpeluang untuk menimbulkan masalah, contohnya tidak
transparan dalam menyampaikan laporan keuangan.
2.
Linieritas yang ekstrim (extreme
linearity) maksudnya adalah linier sharing antara hasil dengan
kinerja dari proyek yang dihasilkan, hasil akhir yang diharapkan tergantung
sepenuhnya pada kemampuan/keterampilan pengusaha (agent) dan tingkat usaha yang
dihasilkan. (Lubis, 2016)
3.
Terkait dengan kekuatan untuk menentukan pilihan/kebijakan
(discretionary power).
Kontrak mudharabah juga merepresentasikan suatu kekuatan kebijakan semenjak
agen memulai menangani proyek dan mempunyai hak untuk membuat keputusan terkait
dengan investasi dan distribusi aliran kas berikutnya. Hal ini menimbulkan
discretion yang penuh atas aset pengusaha, sama seperti yang dimiliki manajer
pada proyek sendiri tanpa menghadapi resiko kerugian secara keuangan (Lubis, 2016) .
Terkait dengan permasalahan diatas, bank syariah
sebagai penyalur pembiayaan menurut Jensen dan Mackling, cara untuk mengatasi
pernasalahan tersebut dengan cara pemilik modal melakukan
pengawasan (monitoring) dan melakukan pembatasan
atas tindakan-tindakannya (bonding), sehingga dapat mengurangi kesempatan
penyimpangan yang dilakukan oleh pemilik modal.
Berikut
merupakan contoh kasus menurut buku “Akuntansi Perbankan Syariah” terkait
dengan pembiayaan yang menggunakan prinsip bagi hasil :
Bab 8, Kasus 1.
Pada tanggal 12
Januari 20XA, BPRS Bangun Marwah Warga (BMW) dan Bapak Hendra menandatangani
akad musyarakah permanen untuk pembiayaan usaha fotokopi senilai Rp40.000.000,
yang terdiri dari Rp30.000.000 kontribusi BPRS dan Rp10.000.000 kontribusi
Bapak Hendra. Bagi hasil didasarkan pada laba bruto ( penjualan dikurangi biaya
kertas ) dengan nisbah bagi hasil 20% untuk BPRS dan 80% Bapak Hendra. Bagi
hasil disepakati untuk dibayar dan dilaporkan setiap tanggal 20 mulai bulan
Februari. Pembiayaan Musyarakah disepakati jatuh tempo pada tanggal 20 April
20XA. (Yaya, Martawireja, &
Abdurrahim, Akuntansi Perbankan Syariah, 2017)
Transaksi nya sebagai berikut:
1.
Tanggal 12 Januari
BPRS (saat akad) membuka cadangan pembiayaan musyarakah untuk Bapak Hendra.
2.
Tanggal 12 Januari (saat
akad) BPRS membebankan biaya administrasi sebesar 0,2% dari nilai pembiayaan
dan langsung diambil dari rekening Bapak Hendra.
Debit : Pos lawan
komitmen administrative pembiayaan
Rp80.000
Kredit : Kewajiban komitmen administrative pembiayaan Rp80.000
Debit : Rekening
nasabah – Bapak Hendra Rp80.000
Kredit : Pendapatan Administrasi Rp80.000
Perhitungannya : Rp40.000.000 x 0.2% = Rp80.000
3.
Tanggal
20 Januari BPRS mentransfer sebesar
Rp30.000.000 ke rekening Bapak Hendra sebagai pembayaran porsi investasi BPRS.
Debit :
Pembiayaan Musyarakah Rp30.000.000
Kredit : Rekening nasabah – Bapak Hendrawan Rp30.000.000
Debit :
Kewajiban komitmen administrative pembiayaan Rp30.000.0000
Kredit : Pos lawan komitmen administrative pembiayaan Rp30.000.000
4.
Tanggal
20 Februari 20XA Bapak Hendra melaporkan laba bruto usahanya sebesar
Rp5.000.000 dan pada tanggal yang sama membayarkan secara tunai porsi investasi
BPRS.
Debit : Kas Rp1.000.000
Kredit : Pendapatan bagi hasil musyarakah Rp1.000.000
Perhitungan : Rp5.000.000 x 20% = Rp1.000.000
5.
Tanggal
20 Maret 20XA Bapak Hendra melaporkan laba bruto usahanya sebesar Rp4.000.000
dan membayarkan secara tunai porsi bank sebesar 20% dari laba bruto pada
tanggal 25 Maret 20XA.
Debit : Piutang pendapatan bagi hasil musyarakah Rp800.000
Kredit : Pendapatan
bagi hasil Rp800.000
Perhitungan
: Rp4.000.000 x 20% = Rp800.000
b.
Jurnal
pada tanggal 25 Maret 20XA
Debit : Kas Rp800.000
Kredit :Piutang pendapatan bagi hasil musyarakah Rp800.000
Debit : Pendapatan bagi hasil masyarakah – akrual Rp800.000
Kredit : pendapatan bagi hasil musyarakah Rp800.000
6.
Tanggal
20 April 20XA Bapak Hendra melaporkan laba bruto usahanya sebesar Ro6.000.000
dan pada tanggal yang sama membayarkan secara tunai porsi bank sebesar 20% dari
laba bruto.
Debit : Kas Rp120.000
Kredit : Pendapatan bagi hasil Rp120.000
perhitungan : Rp6.000.000 x 20% = Rp120.000
7.
Tanggal
20 April 20XA, saat jatuh tempo, Bapak Hendra melunasi pembiayaan masyarakat
sebesar Rp30.000.000 via debit rekening.
Debit : Kas/ Rekening nasabah Rp30.000.000
Kredit : Pembiayaan Musyarakah Rp30.000.000
DAFTAR PUSTAKA
PAPSI 2013
Komentar
Posting Komentar