Perbedaan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) dengan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS)


Dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan, kita mengacu kepada Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan atau biasa disingkat (KDPPLK). Menurut SAK (Standar Akuntansi Keuangan), KDPPLK ini terbagi menjadi 2, yaitu KDPPLK dan KDPPLKS (Kerangka Dasar Penyusunan Lporan Keuangan Syariah). KDPPLK ini sendiri telah digantikan oleh Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK). Berikut perbedaan isi antara KKPK dengan KDPPLKS :

1.      Lembaga yang memiliki wewenang

*   Menurut KKPK

Lembaga yang memiliki wewenang terkait produk akuntansi adalah DSAK IAI (Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia).

*   Menurut KDPPLKS

Lembaga yang memiliki wewenang terkait produk akuntansi syariah adalah DSAS IAI (Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia).

2.      Pihak yang menjadi acuan kerangka dasar

*      Menurut KKPK

Tujuan kerangka dasar mengacu kepada 5 pihak, yaitu :

Ø  Untuk membantu DSAK IAI,

Ø  Untuk membantu penyusun laporan keuangan,

Ø  Untuk membantu auditor,

Ø  Untuk membantu pengguna laporan keuangan,

Ø  Untuk menyediakan informasi kepada pihak yang tertarik dengan aktivitas     DSAK IAI tentang pendekatannya dalam penyusunan SAK.

*   Menurut KDPPLKS

Tujuan kerangka dasar mengacu kepada 4 pihak, yaitu :

Ø  Penyusun standar akuntansi keuangan syariah,

Ø  Penyusun laporan keuangan,

Ø  Auditor,

Ø  Para pengguna laporan keuangan.

3.      Pembahasan

*   Menurut KKPK

Kerangka ini membahas tentang 4 hal, yaitu :

Ø  Tujuan pelaporan keuangan

Ø  Karakteristik kualitatif informasi keuangan yang berguna

Ø  Definisi, pengakuan, dan pengukuran unsure-unsur yang membentuk laporan keuangan, dan

Ø  Konsep modal dan pemeliharaan modal

*   Menurut KDPPLKS

Kerangka ini membahas tentang  3 hal, yaitu :

Ø  Tujuan laporan keuangan

Ø  Karakteristik kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan, dan

Ø  Definisi, pengakuan, dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan.

4.      Karakteristik Kualitatif

*   Menurut KKPK

Karakteristik kualititatif menurut kerangka ini , yaitu :

Ø  Relevansi

Ø  Materialitas

Ø  Representasi tepat

Ø  Keterbandingan

Ø  Ketervesifikasian

Ø  Ketepatwaktuaan, dan

Ø  Keterpahaman

*   Menurut KDPPLKS

Karakteristik kualitatif menurut kerangka ini, yaitu :

Ø  Dapat dipahami

Ø  Relevan

Ø  Materialistis

Ø  Keandalan

Ø  Penyajian jujur

Ø  Substansi mengungguli bentuk

Ø  Netralitas

Ø  Pertimbangan sehat

Ø  Kelengkapan

Ø  Dapat dibandingkan

5.      Unsur-unsur yang berkaitan secara langsung

*   Menurut KKPK

Menurut kerangka ini unsur-unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan dalam laporan posisi keuangan adalah asset, liabilitas, dan ekuitas.

*    Menurut KDPPLKS

Menurut kerangka ini unsur-unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah asset, liabilitas, dana syirkah temporer, dan ekuitas.

6.      Kriteria kepuasan pelanggan

*   Menurut KKPK

Menurut kerangka ini entitas biasanya menggunakan aset untuk memproduksi barang atau jasa yang dapat memuaskan keinginan atau kebutuhan pelanggan.

*   Menurut KDPPLKS

Menurut kerangka ini entitas syariah biasanya menggunakan aset untuk memproduksi barang atau jasa yang dapat memuaskan kebutuhan dan keperluan pelanggan.

7.      Penyelesaian kewajiban

*   Menurut KKPK

Menurut kerangka ini, penyelesaian kewajiban dapat melalui beberapa cara, yaitu :

Ø  Pembayaran kas,

Ø  Pengalihan aset lain,

Ø  Provisi jasa

Ø  Penggantian kewajiban tersebut dengan kewajiban lain, atau

Ø  Konversi kewajiban menjadi ekuitas

*   Menurut KDPPLKS

Menurut kerangka ini, penyelesaian kewajiban dapat melalui beberapa cara, yaitu :

Ø  Pembayaran kas,

Ø  Penyerahan aset lain,

Ø  Pemberian jasa,

Ø  Penggantian kewajiban tersebut dengan kewajiban lain, atau

Ø  Konversi kewajiban menjadi ekuitas.

8.      Sumber penghasilan

*   Menurut KKPK

Penghasilan bersumber dari penjualan, penghasilan jasa (fees), bunga, deviden, royalty dan sewa.

*   Menurut KDPPLKS

Penghasilan bersumber dari penjualan, penghasilan jasa (fees), bagi hasil, dividen, royalty dan sewa.

9.      Unsur-unsur laporan keuangan

*   Menurut KKPK

Dalam unsur-unsur laporan keuangan kerangka ini, ada penyesuaian pemeliharaan modal, tidak terdapat hak pilih ketiga atas bagi hasil.

*   Menurut KDPPLKS

Dalam unsur-unsur laporan keuangan kerangka ini, ada hak pilih ketiga atas bagi hasil, tidak terdapat penyesuaian pemeliharaan modal.



Berikut merupakan penjelasan dari beberapa istilah diatas , yaitu :

  •  Entitas adalah unit pemerintahan yang menyajikan laporan keuangan atas dasar akuntansi yang diselenggarakannya.

  • Provisi adalah biaya balas jasa ke bank karena disetujuinya pinjaman.





DAFTAR PUSTAKA



Amri, N. F. (2015, 12 08). akuntansi. Retrieved 09 24, 2019, from e-akuntansi: https://www.e-akuntansi.com/entitas-akuntansi-dan-pelaporan

Cermati.com. (2016, 08 05). cermati. Retrieved 09 24, 2019, from cermati.com: https://www.cermati.com/artikel/amp/6-biaya-tambahan-untul-pengambilan-kta-dan-kmg

Ikatan Akuntan Indonesia. SAK (Standar Akuntansi Keuangan Syariah). In I. A. Syariah, SAK (Standar Akuntansi Keuangan Syariah). Ikatan Akuntan Indonesia.

Ikatan Akuntan Indonesia. SAK (Standar Akuntansi Keuangan). In I. A. Indonesia, SAK (Standar Akuntansi Keuangan) (pp. 1-31). Ikatan Akuntan Indonesia.

Komentar