Perbedaan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) dengan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS)
Dalam penyusunan
dan penyajian laporan keuangan, kita mengacu kepada Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan atau biasa
disingkat (KDPPLK). Menurut SAK (Standar Akuntansi Keuangan), KDPPLK ini
terbagi menjadi 2, yaitu KDPPLK dan KDPPLKS (Kerangka Dasar Penyusunan
Lporan Keuangan Syariah). KDPPLK ini sendiri telah digantikan oleh Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK). Berikut perbedaan isi antara KKPK dengan KDPPLKS :
1.
Lembaga yang memiliki wewenang
Menurut KKPK
Lembaga
yang memiliki wewenang terkait produk akuntansi adalah DSAK IAI (Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia).
Menurut KDPPLKS
Lembaga
yang memiliki wewenang terkait produk akuntansi syariah adalah DSAS IAI (Dewan Standar Akuntansi
Syariah Ikatan Akuntan Indonesia).
2.
Pihak yang menjadi acuan kerangka dasar
Menurut KKPK
Tujuan kerangka
dasar mengacu kepada 5 pihak, yaitu :
Ø Untuk membantu DSAK
IAI,
Ø Untuk membantu penyusun
laporan keuangan,
Ø Untuk membantu auditor,
Ø Untuk membantu pengguna
laporan keuangan,
Ø
Untuk
menyediakan informasi kepada pihak yang
tertarik dengan aktivitas DSAK
IAI tentang pendekatannya dalam penyusunan SAK.
Menurut
KDPPLKS
Tujuan
kerangka dasar mengacu kepada 4 pihak,
yaitu :
Ø
Penyusun standar akuntansi keuangan syariah,
Ø
Penyusun laporan keuangan,
Ø
Auditor,
Ø
Para pengguna laporan keuangan.
3.
Pembahasan
Menurut KKPK
Kerangka
ini membahas tentang 4 hal, yaitu :
Ø Tujuan pelaporan keuangan
Ø Karakteristik kualitatif informasi keuangan yang
berguna
Ø
Definisi,
pengakuan, dan pengukuran unsure-unsur yang membentuk laporan keuangan, dan
Ø Konsep
modal dan pemeliharaan modal
Menurut
KDPPLKS
Kerangka
ini membahas tentang 3 hal, yaitu :
Ø
Tujuan
laporan keuangan
Ø
Karakteristik
kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan, dan
Ø
Definisi,
pengakuan, dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan.
4.
Karakteristik Kualitatif
Menurut KKPK
Karakteristik kualititatif menurut kerangka ini ,
yaitu :
Ø
Relevansi
Ø
Materialitas
Ø
Representasi
tepat
Ø
Keterbandingan
Ø
Ketervesifikasian
Ø
Ketepatwaktuaan,
dan
Ø
Keterpahaman
Menurut
KDPPLKS
Karakteristik kualitatif menurut kerangka ini, yaitu :
Ø
Dapat
dipahami
Ø Relevan
Ø Materialistis
Ø Keandalan
Ø Penyajian jujur
Ø Substansi mengungguli bentuk
Ø Netralitas
Ø Pertimbangan sehat
Ø Kelengkapan
Ø Dapat dibandingkan
5.
Unsur-unsur yang berkaitan secara langsung
Menurut KKPK
Menurut kerangka
ini unsur-unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi
keuangan dalam laporan posisi keuangan adalah asset, liabilitas, dan ekuitas.
Menurut
KDPPLKS
Menurut kerangka
ini unsur-unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi
keuangan adalah asset, liabilitas, dana
syirkah temporer, dan ekuitas.
6.
Kriteria kepuasan pelanggan
Menurut KKPK
Menurut kerangka
ini entitas biasanya menggunakan aset untuk memproduksi barang atau jasa yang dapat memuaskan keinginan atau kebutuhan
pelanggan.
Menurut
KDPPLKS
Menurut kerangka
ini entitas syariah biasanya menggunakan aset untuk memproduksi barang atau
jasa yang dapat memuaskan kebutuhan dan
keperluan pelanggan.
7.
Penyelesaian kewajiban
Menurut KKPK
Menurut kerangka ini, penyelesaian kewajiban dapat
melalui beberapa cara, yaitu :
Ø
Pembayaran
kas,
Ø Pengalihan
aset lain,
Ø Provisi
jasa
Ø Penggantian kewajiban tersebut dengan kewajiban lain,
atau
Ø Konversi kewajiban menjadi ekuitas
Menurut KDPPLKS
Menurut kerangka ini, penyelesaian kewajiban dapat
melalui beberapa cara, yaitu :
Ø
Pembayaran
kas,
Ø Penyerahan
aset lain,
Ø Pemberian
jasa,
Ø Penggantian kewajiban tersebut dengan kewajiban lain,
atau
Ø Konversi kewajiban menjadi ekuitas.
8.
Sumber penghasilan
Menurut KKPK
Penghasilan
bersumber dari penjualan, penghasilan jasa (fees),
bunga, deviden, royalty dan
sewa.
Menurut
KDPPLKS
Penghasilan
bersumber dari penjualan, penghasilan jasa (fees),
bagi hasil, dividen, royalty dan
sewa.
9.
Unsur-unsur laporan keuangan
Menurut KKPK
Dalam unsur-unsur
laporan keuangan kerangka ini, ada
penyesuaian pemeliharaan modal, tidak terdapat hak pilih ketiga atas bagi
hasil.
Menurut
KDPPLKS
Dalam unsur-unsur
laporan keuangan kerangka ini, ada hak
pilih ketiga atas bagi hasil, tidak
terdapat penyesuaian pemeliharaan modal.
Berikut merupakan penjelasan
dari beberapa istilah diatas , yaitu :
- Entitas adalah unit pemerintahan yang menyajikan laporan keuangan atas dasar akuntansi yang diselenggarakannya.
- Provisi adalah biaya balas jasa ke bank karena disetujuinya pinjaman.
DAFTAR PUSTAKA
Amri, N. F. (2015, 12
08). akuntansi. Retrieved 09 24, 2019, from e-akuntansi:
https://www.e-akuntansi.com/entitas-akuntansi-dan-pelaporan
Cermati.com. (2016, 08 05). cermati.
Retrieved 09 24, 2019, from cermati.com:
https://www.cermati.com/artikel/amp/6-biaya-tambahan-untul-pengambilan-kta-dan-kmg
Ikatan Akuntan Indonesia. SAK
(Standar Akuntansi Keuangan Syariah). In I. A. Syariah, SAK (Standar
Akuntansi Keuangan Syariah). Ikatan Akuntan Indonesia.
Ikatan Akuntan Indonesia. SAK
(Standar Akuntansi Keuangan). In I. A. Indonesia, SAK (Standar Akuntansi
Keuangan) (pp. 1-31). Ikatan Akuntan Indonesia.
Komentar
Posting Komentar