Akuntansi Penghimpunan Dana Bank Syariah



Kegiatan bank syariah ada dua, yaitu penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tersebut. Dalam menghimpun dana, bank syariah memiliki tiga Instrumen , yaitu :

a.      Tabungan

Menurut Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Mekanisme yang digunakan oleh tabungan adalah wadiah (titipan) dan mudharabah (bagi hasil). Berikut kita akan membahas tentang akuntansi tabungan wadiah dan mudharabah;

a.      Akuntansi tabungan wadiah

Tabungan wadiah menurut PAPSI 2013 adalah titipan pihak ketiga pada Bank yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati dengan kuitansi, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Jika ini menyetor dana ke tabungan wadiah ini dapat dilakukan di teller bank syariah, ataupun kliring. Setoran tabungan Wadiah yang diterima secara tunai diakui pada saat uang diterima. Setoran tabungan Wadiah melalui kliring diakui setelah efektif diterima. Tabungan wadiah ini tidak ada bagi hasilnya, tetapi jika bank ingin memberikan bonus terhadap simpanan tersebut diperbolehkan. Ketika bank memberikan bonus kepada nasabah, maka dari sisi bank akan diakui beban pada saat terjadi.

1.        Transaksi penambahan tabungan wadiah

·         BSM( Bank syariah mandiri) menerima setoran tunai pembukaan rekening tabungan wadiah

Debit. Kas

Kredit. Tabungan wadiah

·         Nasabah BSM menerima transfer dari nasabah BSM cab Surabaya

Debit. RAK cab Surabaya

Kredit. Tabungan wadiah

·         Nasabah BSM menerima kiriman dari  nasabah bank lain

Debit. Giro pada bank Indonesia

Kredit. Tabungan wadiah

·         Nasabah mendapatkan bonus dari BSM

Debit. Beban bonus tabungan wadiah

Kredit. Tabungan wadiah

2.        Transaksi pengurangan tabungan wadiah

·         Penarikan tunai dana yang berada di Tabungan wadiah oleh nasabah

Debit. Tabungan wadiah

Kredit. Kas

·         Nasabah transfer ke rekening lain pada bank yang sama

Debit. Tabungan wadiah

Kredit. RAK cab lain

·         Nasabah transfer ke nasabah bank lain

Debit. Tabungan wadiah

Kredit. Giro pada bank Indonesia

·         Bank melakukan penarikan biaya administrasi

Debit. Tabungan wadiah

Kredit, pendapatan administrasi tabungan wadiah

·         Bank menarik pajak (20% )

Debit. Tabungan wadiah

Kredit. Titipan kas Negara – pajak tabungan

Berikut contoh posisi tabungan wadiah pada laporan keuangan Bank Syariah Mandiri tahun 2018:



b.    Akuntansi tabungan mudharabah

Menurut PSAK nomor 105 paragraf 25, dinyatakan bahwa dana yang diterima dari pemilik dana (nasabah penabung dalam akad mudharabah sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset non-kas yang diterima.Pada akhir periode akuntansi, dana syirkah temporer diukur berdasarkan nilai tercatatnya.

1.        Transaksi penambahan tabungan mudharabah

·         BSM( Bank syariah mandiri) menerima setoran tunai pembukaan rekening tabungan mudharabah

Debit. Kas

Kredit. Tabungan mudharabah

·         Nasabah BSM menerima transfer dari nasabah BSM cab Surabaya

Debit. RAK cab Surabaya

Kredit. Tabungan mudharabah

·         Nasabah BSM menerima kiriman dari  nasabah bank lain

Debit. Giro pada bank Indonesia

Kredit. Tabungan mudharabah

·         Nasabah mendapatkan bagi hasil dari BSM

Debit. Hak pihak ketiga atas bagi hasil

Kredit. Tabungan mudharabah

2.        Transaksi pengurangan tabungan mudharabah

·         Penarikan tunai dana yang berada di Tabungan mudharabah oleh nasabah

Debit. Tabungan mudharabah

Kredit. Kas

·         Nasabah transfer ke rekening lain pada bank yang sama

Debit. Tabungan mudharabah

Kredit. RAK cab lain

·         Nasabah transfer ke nasabah bank lain

Debit. Tabungan mudharabah

Kredit. Giro pada bank Indonesia

·         Bank melakukan penarikan biaya administrasi

Debit. Tabungan mudharabah

Kredit, pendapatan administrasi tabungan mudharabah

·         Bank menarik pajak (20%)

Debit. Tabungan mudharabah

Kredit. Titipan kas Negara – pajak tabungan

Berikut contoh posisi tabungan mudharabah di laporan keuangan Bank Syariah Mandiri tahun 2018:








b.      Giro

Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,bilyet giro, sarana pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan. sama halnya dengan tabungan, mekanisme giro dibagi menjadi dua, yaitu wadiah(titipan) dan mudharabah (bagi hasil).

a.    Giro wadiah

Menurut PAPSI 2013, giro wadiah adalah titipan pihak ketiga pada Bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Termasuk di dalamnya giro Wadiah yang diblokir untuk tujuan tertentu misalnya dalam rangka escrow account, giro yang diblokir oleh yang berwajib karena suatu perkara.

1.        Transaksi penambahan giro wadiah

·         BSM( Bank syariah mandiri) menerima setoran tunai pembukaan rekening giro wadiah

Debit. Kas

Kredit. Giro wadiah

·         Nasabah BSM menerima transfer dari nasabah BSM cab Surabaya

Debit. RAK cab Surabaya

Kredit. Giro wadiah

·         Nasabah BSM mencairkan bilyet giro bank lain

Debit. Giro pada bank Indonesia

Kredit. Giro wadiah

·         Nasabah mendapatkan bonus dari BSM

Debit. Beban bonus giro wadiah

Kredit. Giro wadiah

2.        Transaksi pengurangan giro wadiah

·         Penarikan tunai dana yang berada di giro wadiah oleh nasabah

Debit. Giro wadiah

Kredit. Kas

·         Nasabah menggunakan bilyet giro untuk transfer ke rekening lain pada bank yang sama

Debit. Giro wadiah

Kredit. RAK cab lain

·         Nasabah menggunakan bilyet giro untuk pembayaran ke nasabah bank lain

Debit. Giro wadiah

Kredit. Giro pada bank Indonesia

·         Bank melakukan penarikan biaya administrasi

Debit. Giro wadiah

Kredit, pendapatan administrasi giro wadiah

·         Bank menarik pajak (20% dari bonus yang diberikan BSM)

Debit. Giro wadiah

Kredit. Titipan kas Negara – pajak giro


Berikut contoh posisi giro wadiah pada laporan keuangan Bank Syariah Mandiri tahun 2018:


b.   Giro mudharabah

Giro mudharabah adalah giro yang menggunakan mekanisme bagi hasil sesuai kesepakatan. Perbedaan antara giro wadiah dengan giro mudharabah ini hanya terletak di intensifnya saja. Jika bank mudharabah nasabah akan mendapatkan bagi hasil sesuai kesepatakan. Sedangkan giro wadiah hanya murni titipan, tidak menerima bagi hasil, tetapi bank boleh memberikan bonus terhadap nasabah, asalkan tidak ada kesepakatan diawal terkait dengan bonus ini.

1.        Transaksi penambahan giro muddharabah

·         BSM( Bank syariah mandiri) menerima setoran tunai pembukaan rekening giro mudharabah

Debit. Kas

Kredit. Giro mudharabah

·         Nasabah BSM menerima transfer dari nasabah BSM cab Surabaya

Debit. RAK cab Surabaya

Kredit. Giro mudharabah

·         Nasabah BSM mencairkan bilyet giro bank lain

Debit. Giro pada bank Indonesia

Kredit. Giro mudharabah

·         Nasabah mendapatkan bagi hasil dari BSM

Debit. hak pihak ketiga atas bagi hasil

Kredit. Giro mudharabah

2.        Transaksi pengurangan giro mudharabah

·         Penarikan tunai dana yang berada di giro mudharabh oleh nasabah

Debit. Giro mudharabah

Kredit. Kas

·         Nasabah menggunakan bilyet giro untuk transfer ke rekening lain pada bank yang sama

Debit. Giro mudharabah

Kredit. RAK cab lain

·         Nasabah menggunakan bilyet giro untuk pembayaran ke nasabah bank lain

Debit. Giro mudharabah

Kredit. Giro pada bank Indonesia

·         Bank melakukan penarikan biaya administrasi

Debit. Giro mudharabah

Kredit, pendapatan administrasi giro wadiah

·         Bank menarik pajak (20% dari bagi hasil yang diberikan BSM)

Debit. Giro mudharabah

Kredit. Titipan kas Negara – pajak giro

Berikut contoh posisi giro mudharabah pada laporan keuangan Bank Syariah Mandiri tahun 2018:


 


c.       Deposito

Deposito adalah simpanan berjangka yang mana menggunakan system bagi hasil pemilik dananya adalah nasabah dan pengelola dananya adalah bank syariah.Dana yang berada di deposito bersifat tetap.Bisa ditambahkan atau dikurangi ketika jangka waktunya sudah selesai. Deposito memiliki tingkat bagi hasil yang lebih tinggi dibanding dengan giro dan tabungan mudhrabah, karena dana deposito bersifat tetap selama jangka waktu yang ditentukan, otomatis bank lebih mudah untuk menentukan pengelolaan yang tepat sesuai jangka waktu yang ditetapkan diawal. berikut ilustrasi transaksi deposito mudharabah :

·         BSM( Bank syariah mandiri) menerima setoran atas nama Wulan Rp. 5.000.000 sebagai investasi deposito mudharabah untuk jangka waktu satu bulan dengan nisbah 60% untuk nasabah dan 40% untuk bank

Debit. Kas                                           Rp5.000.000

Kredit. Deposito mudharabah                                    Rp5.000.000

·         Berdasarkan perhitungan distribusi pendapatan, bagi hasil akan dibayar untuk kelompok deposito mudharabah adalah Rp15.000.000

Debit. Hak pihak ke-3 atas bagi hasil – deposito mudharabah Rp15.000.000

Kredit. Bagi hasil belum dibagikan – deposito mudharabah Rp15.000.000

·         Dibayarkan bagi hasil deposito mudharabah kepada Ibu Wulan sebesar Rp40.000 dan atas pembayaran tersebut dipotong pajak sebesar 20%. Pembayaran bagi hasil dilakukan ke rekening tabungan mudharabah atas nama pemilik yang sama.

Debit. Bagi hasil belum dibagikan- deposito Rp40.000

Kredit. Tabungan mudharabah- ibu wulan                            Rp32.000

Kredit. Titipan kas Negara- pajak deposito                           Rp 8.000

·         Nasabah Ibu Wulan mencairkan deposito mudharabah, dilakukan secara tunai

Debit. Deposito mudharabah- ibu Wulan

Kredit. Kas



DAFTAR PUSTAKA

Komentar