Kegiatan bank syariah ada dua, yaitu penghimpun dana
dari masyarakat dan menyalurkan dana tersebut. Dalam menghimpun dana, bank
syariah memiliki tiga Instrumen , yaitu :
a. Tabungan
Menurut Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang
perbankan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet
giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Mekanisme yang
digunakan oleh tabungan adalah wadiah (titipan) dan mudharabah (bagi hasil). Berikut
kita akan membahas tentang akuntansi tabungan wadiah dan mudharabah;
a. Akuntansi
tabungan wadiah
Tabungan
wadiah menurut PAPSI 2013 adalah titipan pihak ketiga pada Bank yang
penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati dengan
kuitansi, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara
pemindahbukuan. Jika ini menyetor dana ke tabungan wadiah ini dapat dilakukan
di teller bank syariah, ataupun kliring. Setoran tabungan Wadiah yang diterima
secara tunai diakui pada saat uang diterima. Setoran tabungan Wadiah melalui
kliring diakui setelah efektif diterima. Tabungan wadiah ini tidak ada bagi
hasilnya, tetapi jika bank ingin memberikan bonus terhadap simpanan tersebut
diperbolehkan. Ketika bank memberikan bonus kepada nasabah, maka dari sisi bank
akan diakui beban pada saat terjadi.
1.
Transaksi
penambahan tabungan wadiah
·
BSM( Bank syariah mandiri) menerima setoran tunai pembukaan
rekening tabungan wadiah
Debit. Kas
Kredit. Tabungan wadiah
·
Nasabah BSM menerima transfer dari nasabah BSM cab
Surabaya
Debit. RAK cab Surabaya
Kredit. Tabungan wadiah
·
Nasabah BSM menerima kiriman dari nasabah bank lain
Debit. Giro pada bank Indonesia
Kredit. Tabungan wadiah
·
Nasabah mendapatkan bonus dari BSM
Debit. Beban bonus tabungan wadiah
Kredit.
Tabungan wadiah
2.
Transaksi
pengurangan tabungan wadiah
·
Penarikan tunai dana yang berada di Tabungan wadiah
oleh nasabah
Debit. Tabungan wadiah
Kredit. Kas
·
Nasabah transfer ke rekening lain pada bank yang sama
Debit. Tabungan wadiah
Kredit. RAK cab lain
·
Nasabah transfer ke nasabah bank lain
Debit. Tabungan wadiah
Kredit.
Giro pada bank Indonesia
·
Bank melakukan penarikan biaya administrasi
Debit. Tabungan wadiah
Kredit, pendapatan administrasi tabungan wadiah
·
Bank menarik pajak (20% )
Debit. Tabungan wadiah
Kredit. Titipan kas Negara – pajak tabungan
Berikut contoh posisi tabungan wadiah pada laporan
keuangan Bank Syariah Mandiri tahun 2018:
b.
Akuntansi
tabungan mudharabah
Menurut
PSAK nomor 105 paragraf 25, dinyatakan bahwa dana yang diterima dari pemilik
dana (nasabah penabung dalam akad mudharabah sebagai dana syirkah temporer
sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset non-kas yang diterima.Pada akhir
periode akuntansi, dana syirkah temporer diukur berdasarkan nilai tercatatnya.
1.
Transaksi
penambahan tabungan mudharabah
·
BSM( Bank syariah mandiri) menerima setoran tunai
pembukaan rekening tabungan mudharabah
Debit. Kas
Kredit. Tabungan mudharabah
·
Nasabah BSM menerima transfer dari nasabah BSM cab
Surabaya
Debit. RAK cab Surabaya
Kredit. Tabungan mudharabah
·
Nasabah BSM menerima kiriman dari nasabah bank lain
Debit. Giro pada bank Indonesia
Kredit. Tabungan mudharabah
·
Nasabah mendapatkan bagi hasil dari BSM
Debit. Hak pihak ketiga atas bagi hasil
Kredit.
Tabungan mudharabah
2.
Transaksi
pengurangan tabungan mudharabah
·
Penarikan tunai dana yang berada di Tabungan
mudharabah oleh nasabah
Debit. Tabungan mudharabah
Kredit. Kas
·
Nasabah transfer ke rekening lain pada bank yang sama
Debit. Tabungan mudharabah
Kredit. RAK cab lain
·
Nasabah transfer ke nasabah bank lain
Debit. Tabungan mudharabah
Kredit.
Giro pada bank Indonesia
·
Bank melakukan penarikan biaya administrasi
Debit. Tabungan mudharabah
Kredit, pendapatan administrasi tabungan mudharabah
·
Bank menarik pajak (20%)
Debit. Tabungan mudharabah
Kredit. Titipan kas Negara – pajak tabungan
Berikut contoh posisi
tabungan mudharabah di laporan keuangan Bank Syariah Mandiri tahun 2018:
b. Giro
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat dengan menggunakan cek,bilyet giro, sarana pembayaran lainnya, atau
dengan pemindahbukuan. sama halnya dengan tabungan, mekanisme giro dibagi
menjadi dua, yaitu wadiah(titipan) dan mudharabah (bagi hasil).
a. Giro
wadiah
Menurut
PAPSI 2013, giro wadiah adalah titipan pihak ketiga pada Bank yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM,
sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Termasuk di
dalamnya giro Wadiah yang diblokir untuk tujuan tertentu misalnya dalam rangka escrow account, giro yang diblokir oleh
yang berwajib karena suatu perkara.
1.
Transaksi
penambahan giro wadiah
·
BSM( Bank syariah mandiri) menerima setoran tunai pembukaan
rekening giro wadiah
Debit. Kas
Kredit. Giro wadiah
·
Nasabah BSM menerima transfer dari nasabah BSM cab
Surabaya
Debit. RAK cab Surabaya
Kredit. Giro wadiah
·
Nasabah BSM mencairkan bilyet giro bank lain
Debit. Giro pada bank Indonesia
Kredit. Giro wadiah
·
Nasabah mendapatkan bonus dari BSM
Debit. Beban bonus giro wadiah
Kredit.
Giro wadiah
2.
Transaksi
pengurangan giro wadiah
·
Penarikan tunai dana yang berada di giro wadiah oleh
nasabah
Debit. Giro wadiah
Kredit. Kas
·
Nasabah menggunakan bilyet giro untuk transfer ke
rekening lain pada bank yang sama
Debit. Giro wadiah
Kredit. RAK cab lain
·
Nasabah menggunakan bilyet giro untuk pembayaran ke
nasabah bank lain
Debit. Giro wadiah
Kredit.
Giro pada bank Indonesia
·
Bank melakukan penarikan biaya administrasi
Debit. Giro wadiah
Kredit, pendapatan administrasi giro wadiah
·
Bank menarik pajak (20% dari bonus yang diberikan BSM)
Debit. Giro wadiah
Kredit. Titipan kas Negara – pajak giro
Berikut contoh posisi giro wadiah pada laporan
keuangan Bank Syariah Mandiri tahun 2018:
b.
Giro mudharabah
Giro mudharabah adalah giro yang menggunakan mekanisme bagi hasil sesuai
kesepakatan. Perbedaan antara giro wadiah dengan giro mudharabah ini hanya
terletak di intensifnya saja. Jika bank mudharabah nasabah akan mendapatkan
bagi hasil sesuai kesepatakan. Sedangkan giro wadiah hanya murni titipan, tidak
menerima bagi hasil, tetapi bank boleh memberikan bonus terhadap nasabah,
asalkan tidak ada kesepakatan diawal terkait dengan bonus ini.
1.
Transaksi
penambahan giro muddharabah
·
BSM( Bank syariah mandiri) menerima setoran tunai
pembukaan rekening giro mudharabah
Debit. Kas
Kredit. Giro mudharabah
·
Nasabah BSM menerima transfer dari nasabah BSM cab
Surabaya
Debit. RAK cab Surabaya
Kredit. Giro mudharabah
·
Nasabah BSM mencairkan bilyet giro bank lain
Debit. Giro pada bank Indonesia
Kredit. Giro mudharabah
·
Nasabah mendapatkan bagi hasil dari BSM
Debit. hak pihak ketiga atas bagi hasil
Kredit.
Giro mudharabah
2.
Transaksi
pengurangan giro mudharabah
·
Penarikan tunai dana yang berada di giro mudharabh oleh
nasabah
Debit. Giro mudharabah
Kredit. Kas
·
Nasabah menggunakan bilyet giro untuk transfer ke
rekening lain pada bank yang sama
Debit. Giro mudharabah
Kredit. RAK cab lain
·
Nasabah menggunakan bilyet giro untuk pembayaran ke
nasabah bank lain
Debit. Giro mudharabah
Kredit.
Giro pada bank Indonesia
·
Bank melakukan penarikan biaya administrasi
Debit. Giro mudharabah
Kredit, pendapatan administrasi giro wadiah
·
Bank menarik pajak (20% dari bagi hasil yang diberikan
BSM)
Debit. Giro mudharabah
Kredit. Titipan kas Negara – pajak giro
Berikut contoh posisi giro mudharabah pada laporan
keuangan Bank Syariah Mandiri tahun 2018:
c. Deposito
Deposito adalah simpanan berjangka yang mana
menggunakan system bagi hasil pemilik dananya adalah nasabah dan pengelola
dananya adalah bank syariah.Dana yang berada di deposito bersifat tetap.Bisa
ditambahkan atau dikurangi ketika jangka waktunya sudah selesai. Deposito
memiliki tingkat bagi hasil yang lebih tinggi dibanding dengan giro dan
tabungan mudhrabah, karena dana deposito bersifat tetap selama jangka waktu
yang ditentukan, otomatis bank lebih mudah untuk menentukan pengelolaan yang
tepat sesuai jangka waktu yang ditetapkan diawal. berikut ilustrasi transaksi deposito mudharabah :
·
BSM( Bank syariah mandiri) menerima setoran atas nama
Wulan Rp. 5.000.000 sebagai investasi deposito mudharabah untuk jangka waktu
satu bulan dengan nisbah 60% untuk nasabah dan 40% untuk bank
Debit. Kas Rp5.000.000
Kredit. Deposito mudharabah Rp5.000.000
·
Berdasarkan perhitungan distribusi pendapatan, bagi
hasil akan dibayar untuk kelompok deposito mudharabah adalah Rp15.000.000
Debit. Hak pihak ke-3 atas bagi hasil – deposito mudharabah
Rp15.000.000
Kredit. Bagi hasil belum dibagikan – deposito mudharabah
Rp15.000.000
·
Dibayarkan bagi hasil deposito mudharabah kepada Ibu
Wulan sebesar Rp40.000 dan atas pembayaran tersebut dipotong pajak sebesar 20%.
Pembayaran bagi hasil dilakukan ke rekening tabungan mudharabah atas nama
pemilik yang sama.
Debit. Bagi hasil belum dibagikan- deposito Rp40.000
Kredit. Tabungan mudharabah- ibu wulan Rp32.000
Kredit. Titipan kas Negara- pajak deposito Rp 8.000
·
Nasabah Ibu Wulan mencairkan deposito mudharabah,
dilakukan secara tunai
Debit. Deposito mudharabah- ibu Wulan
Kredit.
Kas
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar