Akuntansi Mudharabah dan Akuntansi Musyarakah


1.        Akuntansi Mudharabah
Menurut PSAK No 105 Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pengelola dana. Mudharabah ada tiga jenis, yaitu :

1.      Mudharabah muthlaqah adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya.

2.      Mudharabah muqayyadah adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana, antara lain mengenai tempat, cara dan atau obyek investasi.

3.      Mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.
Mekanisme mudharabah dalam membagi hasil usaha dapat dilakukan dengan dua prinsip yaitu bagi hasil (gross profit) dan bagi laba (profit sharing). Menurut PSAK 105 dasar yang kita gunakan ketika membagi keuntungan dengan cara bagi hasil adalah laba bruto. Sedangkan prinsip bagi laba didasarkan pada laba bersih
            Dalam penerapan  mudharabah dari sisi akuntansi, setiap pencatatan terhadap transaksi berbeda-beda. Mulai dari pemberian pembiayaan mudharabah kepada mudharib, saat pengakuan keuntungan mudharabah, saat pembagian keuntungan mudharabah, saat pengakuan kerugian mudharabah, saat pembayaran angsuran pokok dan saat pelunasan. Berikut merupakan ilustrasi transaksi beserta jurnalnya:
·         Pada saat pemberiaan pembiayaan Mudharabah kepada mudharib

Debit. Pembiayaan Mudharabah

Kredit. Kas/rekening/kliring

·         Pada saat pengakuan keuntungan Mudharabah

Debit. Piutang bagi hasil

Kredit. Pendapatan Mudharabah

·         Pada saat penerimaan keuntungan Mudharabah

Debit. Kas/rekening/kliring 

Kredit. Piutang bagi hasil

·         Pada saat pengakuan kerugian Mudharabah

Debit. Beban Kerugian Penurunan Nilai pembiayaan Mudharabah

Kredit. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - pembiayaan Mudharabah

·         Pada saat pembayaran angsuran pokok

Debit. Kas/rekening/kliring

Kredit. Pembiayaan Mudharabah

·         Pada saat pelunasan pembiayaan Mudharabah

Debit. Kas/rekening/kliring

Kredit. Pembiayaan Mudharabah

2.    Akuntansi Musyarakah

Menurut PAPSI 2013 Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana berupa kas maupun aset non-kas yang diperkenankan oleh Syariah. Menurut PSAK 105 musyarakah dibagi menjadi 4, yaitu :

1.      Musyarakah permanen adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad.

2.      Musyarakah menurun (musyarakah mutanaqisha) adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana entitas akan dialihkan secara bertahap kepada mitra sehingga bagian dana entitas akan menurun dan pada akhir masa akad mitra akan menjadi pemilik penuh usaha tersebut.

3.      Mitra aktif adalah mitra yang mengelola usaha musyarakah, baik mengelola sendiri atau menunjuk pihak lain atas nama mitra tersebut.

4.      Mitra pasif adalah mitra yang tidak ikut mengelola usaha musyarakah.
Keuntungan musyarakah dibagi berdasarkan kesepakatan diawal, tetapi kalau kerugiannya dibagi berdasarkan porsi modal yang diberikan diawal. Penghasilan usaha dilihat berdasarkan laporan bagi hasil atas penghasilan usaha bukan dari  proyeksi hasil usaha.


Berikut merupakan ilustrasi akuntansi musyarakah berdasarkan PAPSI 2013 :

·         Pada saat Bank membayarkan modal tunai kepada mitra (nasabah)

Debit. Pembiayaan Musyarakah

Kredit. Kas/rekening/kliring

·         Pada saat pengakuan keuntungan Musyarakah

Debit. Piutang bagi hasil

Kredit. Pendapatan Musyarakah

·         Pada saat penerimaan keuntungan Musyarakah

Debit. Kas/rekening/kliring

Kredit. Piutang bagi hasil

·         Pada saat pengakuan kerugian Musyarakah

Debit.  Beban Kerugian Penurunan Nilai pembiayaan Musyarakah

Kredit. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - pembiayaan Musyarakah

·         Pada saat pengakuan keuntungan setelah terjadi kerugian pada periode sebelumnya

a.      Memulihkan kerugian periode sebelumnya

Debit. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - pembiayaan Musyarakah 

Kredit. Beban Kerugian Penurunan Nilai pembiayaan Musyarakah

b.   Pengakuan kelebihan keuntungan atas kerugian

Debit. Piutang bagi hasil

Kredit. Pendapatan Musyarakah

·         Pada saat pembayaran angsuran pokok untuk Musyarakah muttanaqisah

Debit. Kas/rekening/kliringKas/rekening/kliring

Kredit. Pembiayaan Musyarakah

·         Pada saat terjadi kerugian yang disebabkan kelalaian atau penyimpangan mitra aktif (nasabah)

Debit. Piutang kepada mitra aktif (nasabah)

Kredit. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - pembiayaan Musyarakah

·         Pada saat pengalihan modal kepada mitra aktif (nasabah)

Debit. Kas/rekening

Kredit. Pembiayaan Musyarakah

DAFTAR PUSTAKA

PSAK 105

PAPSI 2013

Komentar