1.
Akuntansi
Mudharabah
Menurut PSAK No 105 Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana,
sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak
selaku pengelola, dan keuntungan usaha
dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial
hanya ditanggung oleh pengelola dana. Mudharabah ada tiga jenis, yaitu :
1.
Mudharabah muthlaqah adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana
dalam pengelolaan investasinya.
2.
Mudharabah muqayyadah adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana,
antara lain mengenai tempat, cara dan atau obyek investasi.
3.
Mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama
investasi.
Mekanisme mudharabah dalam membagi hasil usaha dapat
dilakukan dengan dua prinsip yaitu bagi hasil (gross profit) dan bagi laba (profit
sharing). Menurut PSAK 105 dasar yang kita gunakan ketika membagi
keuntungan dengan cara bagi hasil adalah laba bruto.
Sedangkan prinsip bagi laba didasarkan pada laba
bersih.
Dalam
penerapan mudharabah dari sisi
akuntansi, setiap pencatatan terhadap transaksi berbeda-beda. Mulai dari
pemberian pembiayaan mudharabah kepada mudharib, saat pengakuan keuntungan
mudharabah, saat pembagian keuntungan mudharabah, saat pengakuan kerugian
mudharabah, saat pembayaran angsuran pokok dan saat pelunasan. Berikut
merupakan ilustrasi transaksi beserta jurnalnya:
·
Pada saat pemberiaan pembiayaan Mudharabah kepada
mudharib
Debit. Pembiayaan Mudharabah
Kredit. Kas/rekening/kliring
·
Pada saat pengakuan keuntungan Mudharabah
Debit. Piutang bagi hasil
Kredit. Pendapatan Mudharabah
·
Pada saat penerimaan keuntungan Mudharabah
Debit. Kas/rekening/kliring
Kredit. Piutang bagi hasil
·
Pada saat pengakuan kerugian Mudharabah
Debit. Beban Kerugian Penurunan Nilai pembiayaan Mudharabah
Kredit. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - pembiayaan
Mudharabah
·
Pada saat pembayaran angsuran pokok
Debit. Kas/rekening/kliring
Kredit. Pembiayaan Mudharabah
·
Pada saat pelunasan pembiayaan Mudharabah
Debit. Kas/rekening/kliring
Kredit. Pembiayaan Mudharabah
2. Akuntansi
Musyarakah
Menurut PAPSI 2013 Musyarakah
adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha
tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan
ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian
berdasarkan porsi kontribusi dana berupa kas maupun aset non-kas yang
diperkenankan oleh Syariah. Menurut PSAK 105 musyarakah dibagi menjadi 4, yaitu
:
1.
Musyarakah permanen adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra
ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad.
2.
Musyarakah menurun (musyarakah mutanaqisha) adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana entitas akan
dialihkan secara bertahap kepada mitra sehingga bagian dana entitas akan
menurun dan pada akhir masa akad mitra akan menjadi pemilik penuh usaha
tersebut.
3.
Mitra aktif adalah mitra yang mengelola usaha musyarakah, baik mengelola
sendiri atau menunjuk pihak lain atas nama mitra tersebut.
4.
Mitra pasif adalah mitra yang tidak ikut mengelola usaha musyarakah.
Keuntungan musyarakah dibagi
berdasarkan kesepakatan diawal, tetapi kalau kerugiannya dibagi berdasarkan porsi
modal yang diberikan diawal. Penghasilan usaha dilihat berdasarkan laporan bagi
hasil atas penghasilan usaha bukan dari proyeksi hasil usaha.
Berikut merupakan ilustrasi akuntansi musyarakah
berdasarkan PAPSI 2013 :
·
Pada saat Bank membayarkan modal tunai kepada mitra
(nasabah)
Debit. Pembiayaan Musyarakah
Kredit. Kas/rekening/kliring
·
Pada saat pengakuan keuntungan Musyarakah
Debit. Piutang bagi hasil
Kredit. Pendapatan Musyarakah
·
Pada saat penerimaan keuntungan Musyarakah
Debit. Kas/rekening/kliring
Kredit. Piutang bagi hasil
·
Pada saat pengakuan kerugian Musyarakah
Debit. Beban Kerugian
Penurunan Nilai pembiayaan Musyarakah
Kredit. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - pembiayaan
Musyarakah
·
Pada saat pengakuan keuntungan setelah terjadi
kerugian pada periode sebelumnya
a. Memulihkan
kerugian periode sebelumnya
Debit. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - pembiayaan
Musyarakah
Kredit. Beban Kerugian Penurunan Nilai pembiayaan Musyarakah
b. Pengakuan
kelebihan keuntungan atas kerugian
Debit. Piutang bagi hasil
Kredit. Pendapatan Musyarakah
·
Pada saat pembayaran angsuran pokok untuk Musyarakah
muttanaqisah
Debit. Kas/rekening/kliringKas/rekening/kliring
Kredit. Pembiayaan Musyarakah
·
Pada saat terjadi kerugian yang disebabkan kelalaian
atau penyimpangan mitra aktif (nasabah)
Debit. Piutang kepada mitra aktif (nasabah)
Kredit. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - pembiayaan
Musyarakah
·
Pada saat pengalihan modal kepada mitra aktif
(nasabah)
Debit. Kas/rekening
Kredit. Pembiayaan Musyarakah
DAFTAR PUSTAKA
PSAK
105
PAPSI
2013
Komentar
Posting Komentar