Bank syariah berperan sebagai lembaga perantara,
perantara antara nasabah yang kelebihan dana dengan nasabah yang kekurangan
dana. Maka dari itu, dalam bank terdapat dua kegiatan inti, yaitu penghimpunan
dan penyaluran dana. Kegiatan penghimpunan dana bersumber dari modal pemilik
bank dan simpanan nasabah. Simpanan nasabah terdiri dari 3 produk, yaitu
tabungan yang menggunakan akad mudharabah dan wadiah, giro menggunakan akad
wadiah, dan deposito menggunakan akad mudharabah.
Akad wadiah berarti hanya murni menitipkan uangnya. Mudharabah berarti nasabah
membolehkan bank untuk menyalurkan dananya dan sebagai imbalannya akan ada tambahan
yang diperoleh oleh nasabah berupa bagi hasil. Bagi hasil berasal dari
keuntungan bank yang dibagikan
berdasarkan presentase yang telah disepakatkan diawal.
Setelah bank syariah melakukan kegiatan menghimpun dana,
bank syariah akan menyalurkan dana yang didapat dari kegiatan menghimpun dana.
Kegiatan penyaluran ini dibagi menjadi 4, yaitu jual beli, qardh (pinjaman
kebajikan), equity financing (profit loss
sharing) dan service.
1)
Jual
beli dalam bank syariah ini ada 3 akad. Pertama, murabahah adalah perjanjian jual beli yang mana bank syariah
membeli barang yang diperlukan oleh nasabah, kemudian menjualnya kepada nasabah
yang bersangkutan sebesar harga
perolehan ditambah dengan margin
keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah (Djoko Muljono,
2015: 143). Kedua, Salam adalah jual
beli yang dibayar di muka, sedangkan barangnya diserahkan kemudian sesuai waktu
yang disepakati (Djoko Muljono, 2015: 177).Ketiga, Istishna
adalah jual beli yang bisa dibayar di muka, atau setelah pengerjaan barang, dan
barangnya diserahkan secara bertahap. Dalam jual beli bank syariah mengambil
keuntungan dengan cara profit margin.
2)
Bank
syariah juga menyalurkan dananya melalui profit
loss sharing atau kerja sama. Kerja sama ini ada 2 akad. Pertama,
Mudharabah adalah kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pemilik
usaha (mudharib), yang mana dalam pembiayaan ini bank sebagai pemilik dana dan
nasabah sebagai pemilik usaha. Dalam mudharabah, pihak pemilik modal hanya
berkontribusi melalui dana tidak berkontribusi keahilan, Keuntungan usaha tersebut akan dibagi hasilkan
sesuai dengan kesepakatan diawal. Kedua, musyarakah adalah kerja sama antara 2
orang atau lebih, yang dimana dalam kerja sama ini kedua pihak ikut
berkontribusi baik dalam modal maupun keahlian, keuntungan dibagi hasilkan sesuai kesepakatan.
3)
Selain
jual beli dan kerja sama, bank syariah menyalurkan dananya melalui qardh. Qardh
adalah pinjaman kebajikan dana talangan.
4)
Terakhir,
bank syariah dapat menyalurkan dananya melalui jasa. Pertama, ijarah atau sewa
menyewa, contohnya jasa safe deposit box.
Kedua wakalah, wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah
memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau
jasa tertentu, seperti pembuatan L/C, Inkaso, dan transfer uang (Djoko Muljono,
2015: 306). Ketiga, kafalah diartikan jaminan yang diberikan oleh penanggung
(kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang
ditanggung. Kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang
dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin (Djoko
Muljono, 2015: 313). Terakhir, hiwalah adalah pemindahan beban utang dari muhil
(orang yang berutang) menjadi tanggungan muhal’alaih (orang yang berkewajiban
membayar utang). Dalam menyalurkan dana melalui jasa, bank syariah mengambil
keuntungan berdasarkan komisi yang diberikan oleh nasabah.
DAFTAR PUSTAKA
Ikhwanul,
F. (2017, September 20). kompasiana. Retrieved September 09, 2019, from
https://www.kompasiana.com/ikhwanulparis/59c2362f656a85276f67dce2/kenali-perbankan-syariah-kuncinya-sosialisasi-dan-edukasi
Muljono, D. (2015). Perbankan dan Lembaga Keuangan
Syariah. Yogyakarta: Penerbit ANDI.
Komentar
Posting Komentar