Mekanisme Kegiatan Operasional Bank Syariah

Bank syariah berperan sebagai lembaga perantara, perantara antara nasabah yang kelebihan dana dengan nasabah yang kekurangan dana. Maka dari itu, dalam bank terdapat dua kegiatan inti, yaitu penghimpunan dan penyaluran dana. Kegiatan penghimpunan dana bersumber dari modal pemilik bank dan simpanan nasabah. Simpanan nasabah terdiri dari 3 produk, yaitu tabungan yang menggunakan akad mudharabah dan wadiah, giro menggunakan akad wadiah, dan deposito menggunakan akad  mudharabah. Akad wadiah berarti hanya murni menitipkan uangnya. Mudharabah berarti nasabah membolehkan bank untuk menyalurkan dananya dan sebagai imbalannya akan ada tambahan yang diperoleh oleh nasabah berupa bagi hasil. Bagi hasil berasal dari keuntungan bank yang  dibagikan berdasarkan presentase yang telah disepakatkan diawal.
Setelah bank syariah melakukan kegiatan menghimpun dana, bank syariah akan menyalurkan dana yang didapat dari kegiatan menghimpun dana. Kegiatan penyaluran ini dibagi menjadi 4, yaitu jual beli, qardh (pinjaman kebajikan), equity financing (profit loss sharing) dan service.
1)      Jual beli dalam bank syariah ini ada 3 akad. Pertama, murabahah adalah perjanjian jual beli yang mana bank syariah membeli barang yang diperlukan oleh nasabah, kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah (Djoko Muljono, 2015: 143). Kedua, Salam adalah jual beli yang dibayar di muka, sedangkan barangnya diserahkan kemudian sesuai waktu yang disepakati (Djoko Muljono, 2015: 177).Ketiga,  Istishna adalah jual beli yang bisa dibayar di muka, atau setelah pengerjaan barang, dan barangnya diserahkan secara bertahap. Dalam jual beli bank syariah mengambil keuntungan dengan cara profit margin.
2)      Bank syariah juga menyalurkan dananya melalui profit loss sharing atau kerja sama. Kerja sama ini ada 2 akad. Pertama, Mudharabah adalah kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pemilik usaha (mudharib), yang mana dalam pembiayaan ini bank sebagai pemilik dana dan nasabah sebagai pemilik usaha. Dalam mudharabah, pihak pemilik modal hanya berkontribusi melalui dana tidak berkontribusi keahilan,  Keuntungan usaha tersebut akan dibagi hasilkan sesuai dengan kesepakatan diawal. Kedua, musyarakah adalah kerja sama antara 2 orang atau lebih, yang dimana dalam kerja sama ini kedua pihak ikut berkontribusi baik dalam modal maupun keahlian, keuntungan dibagi hasilkan sesuai kesepakatan.
3)      Selain jual beli dan kerja sama, bank syariah menyalurkan dananya melalui qardh. Qardh adalah pinjaman kebajikan dana talangan.
4)      Terakhir, bank syariah dapat menyalurkan dananya melalui jasa. Pertama, ijarah atau sewa menyewa, contohnya jasa safe deposit box. Kedua wakalah, wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu, seperti pembuatan L/C, Inkaso, dan transfer uang (Djoko Muljono, 2015: 306). Ketiga, kafalah diartikan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin (Djoko Muljono, 2015: 313). Terakhir, hiwalah adalah pemindahan beban utang dari muhil (orang yang berutang) menjadi tanggungan muhal’alaih (orang yang berkewajiban membayar utang). Dalam menyalurkan dana melalui jasa, bank syariah mengambil keuntungan berdasarkan komisi yang diberikan oleh nasabah.
DAFTAR PUSTAKA
Ikhwanul, F. (2017, September 20). kompasiana. Retrieved September 09, 2019, from https://www.kompasiana.com/ikhwanulparis/59c2362f656a85276f67dce2/kenali-perbankan-syariah-kuncinya-sosialisasi-dan-edukasi
Muljono, D. (2015). Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Penerbit ANDI.


Komentar